KPU Resmi Tetapkan DPT Kabupaten Cirebon 1.744.235 Pemilih

KPU Resmi Tetapkan DPT Kabupaten Cirebon 1.744.235 Pemilih

PENETAPAN. Pimpinan KPU Kabupaten Cirebon menetapkan DPT sebanyak 1.744.235 untuk pilbup dan pilbup. -Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – KPU Kabupaten Cirebon secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur-wakil gubernur dan Bupati-wakil bupati tahun 2024, Jumat (20/9). Totalnya, ada 1.744.235 pemilih, terdiri dari 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Cirebon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pemilihan tahun 2024 berjalan lancar.

Menurutnya, penetapan DPT ini menjadi tahap penting dalam persiapan Pilbup yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Adapun komposisi DPT 1.744.235 itu terdiri dari jumlah laki-laki 880.707 pemilih, sedangkan untuk perempuan 863.528 pemilih, tersebar di 40 kecamatan yang terdiri dari 412 desa dan 12 kelurahan, dengan sebaran jumlah TPS sebanyak 3318.

Sementara 2 TPS lokasi khusus (loksus) berada di Lapas Narkotika. Untuk TPS 1 jumlah pemilihnya 471. Sedangkan di TPS 2 terdapat 381 pemilih. "Seluruh pemilih-nya di loksus Lapas Gintung laki - laki. Tidak ada perempuan," terangnya.

BACA JUGA:Laporan Warga ke Disdamkarmat Semakin Nyeleneh

Menurutnya, untuk pemilih pemula sudah diakomodir menjadi data potensial. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada pemilih yang belum terakomodir dan telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah dan diikuti dengan data otentik lainnya.

"Nah, kami bisa memberikan ruang dari daftar pemilih khusus, yang diberikan H-7 sebelum pemilihan," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keakuratan data, terutama terkait perubahan status pemilih seperti pindah domisili atau meninggal dunia.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melapor ke KPU. Kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga H-30 sebelum pemilihan," imbuhnya.

BACA JUGA:Eti-Suhendrik Memahami Kegelisahan Warga Terdampak Kenaikan PBB, Berjanji Perjuangkan Warga

Esya berharap, partisipasi masyarakat dalam Pilbup 2024 ini meningkat. "Dengan jumlah pemilih yang besar, kami optimis pelaksanaan Pilbup akan berjalan lancar dengan partisipasi yang tinggi dari masyarakat," imbuhnya.

Untuk penetapan pasangan calon, lanjut Esya, akan dilakukan pada Minggu 22 September 2024, namun penetapan pasangan calon ini dilakukan secara tertutup. Berbeda dengan pengundian nomor urut pasangan calon yang dilakukan secara terbuka, pada Senin 23 September 2024.

"Ditanggal 23 September itu akan dua momen acara yang pertama adalah rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut lalu diikuti dengan agenda prosesi deklarasi kampanye damai," tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: