Awas! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP

Awas! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP

ilustrasi-ilustrasi-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus tersebut.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, Balon Wakil Walikota Cirebon Fitria Pamungkaswati Blusukan ke Kanoman Selatan

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,”ujarnya.

Dwi mengatakan, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

"Selain modus penipuan itu, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat diantaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email,"katanya.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

BACA JUGA:Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Dibebaskan KKB, Susi Pudjiastuti: Alhamdulilah...

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter

BACA JUGA:Kecelakaan di Jl Slamet Riyadi Cirebon, Pesepeda Tewas Diseruduk Truk

@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: