4 Orang Meninggal Saat Main di Jalur Kereta Api, KAI Ingatkan Kembali Bahaya dan Sanksinya

4 Orang Meninggal Saat Main di Jalur Kereta Api, KAI Ingatkan Kembali Bahaya dan Sanksinya

PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Foto: -Istimewa -Radar Cirebon

4. Nama : Anita Andini (Perempuan) 

- Ttl : Bogor, 17 Maret 1987

- Alamat : KP Sukaati RT 14/03 Timur Ds Jomin timur Kec  Kec Kota baru Kab Karawang

- Kondisi : Luka Berat (MD) 

Rokhmad mengatakan sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut, tidak seharusnya warga dengan bebas berada dijalur kereta api.

“Dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan Kereta Api, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena sangat membahayakan,” kata Rokhmad.

Ia menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.  

“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkas Rokhmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: