Gaji PPPK Naik 8 Persen, Tahun 2025 Jadi Segini

Gaji PPPK Naik 8 Persen, Tahun 2025 Jadi Segini

Gaji PPPK naik 8 persen tahun 2025. -Istimewa -Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Gaji PPPK naik tahun 2025. Ya, pemerintah kabarnya akan menaikan gaji Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kenaikan gaji ini akan terhitung sejak tahun 2025 mendatang. Disebutkan bahwa pemerintah rencananya akan menaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK sebesar 8 persen.

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa memastikan bahwa pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji ASN yaitu PPPK, PNS hingga TNI dan Polri di tahun 2025.

BACA JUGA:Nyaris Sama, Inilah Visi Misi Lengkap Tiga Calon Bupati Kuningan

BACA JUGA:Jadi Ketua Pemenangan Pasangan Wali, Jimus Peringatkan ASN untuk Netral

"Kenaikan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh serta TNI, Polri secara bertahap" demikian dikatakan SuharsoSelasa, 24 September 2024, dikutip dari Disway.id.

Suharso menambahkan, bahwa pengumuman resmi kenaikan gaji PPPK 2025 akan disampaikan langsung oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Aturan mengenai kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan ini menjelaskan tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

BACA JUGA:Serentak Digelar di 3 Kota, Ribuan Bikers Antusias Ramaikan MAXi Yamaha Day di Bandung, Banyuwangi, dan Medan

Nah, oleh karena itu, para ASN termasuk PPPK diprediksi akan mengalami kenaikan gaji pada tahun 2025 sebesar 8 persen.

Perhitungannya, jika gaji pokok PPPK sebesar Rp3.000.000 pada 2024, maka pada 2025 mendatang akan naik menjadi 3.240.000.

Besaran Gaji PPPK 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: