Janji Dani-Fitria Soal Tarif PBB di Kota Cirebon, Akan Lakukan Executive Review

Janji Dani-Fitria Soal Tarif PBB di Kota Cirebon, Akan Lakukan Executive Review

Calon Walikota Cirebon Dani Mardani (tengah) berfoto bersama para pendukungnya. -Azis Muhtarom-Radar Cirebon

RADAR CIREBON – Ini dia janji pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Cirebon H Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati soal tarif PBB di Kota Cirebon.

Dani – Fitria bakal melakukan executive review terhadap regulasi yang mengatur soal tarif dan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Paslon Dan-Fitria, Furqon Nurzaman SH, kepada wartawan Rabu (25/9).

Menurut Furqon, executive review terhadap tarif PBB akan dilakukan jika Dani – Fitria terpilih sebagai walikota dan wakil walikota Cirebon pada Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Sambut Kedatangan Prabowo Subianto ke Kota Cirebon, Aparat Gabungan Gelar Apel Pasukan

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), sedang dilakukan upaya hukum judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), oleh sejumlah aktivis di Kota Cirebon.

Dia menjelaskan, bahwa putusan JR MA itu nanti bersifat  prospektif. Furqon mengungkapkan, bahwa pihaknya memahami formula perubahannya. 

Dia menjelaskan, Perda No 1 tahun 2024 itu bukan soal JR, melainkan executive review atau legeslatif review. 

Nah, dengan demikian, murni soal legal policy dari Pemkot. Yakni, bagaimana memberikan aspek keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Dukungan Keluarga Almarhum Acep Purnama Pilkada 2024, dr Caecillia: Tegak Lurus Dukung Ridho-Kamdan

Lantas, kalaupun nantinya hasil putusan MA atas JR Perda 1/2024 itu tidak sesuai harapan, karena kalaupun JR dikabulkan oleh MA, Pemkot bersama DPRD harus membuat perda itu kembali. 

Menurut dia, Dani Mardani akan melakukan perubahan tarif PBB di Perda tersebut yang lebih rasional.

"Saya sudah bahas dan melakukan kajian dengan Cawalkot Dani Mardani, untuk merumuskan perubahan Perda itu. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan tarif pajak yang ugal-ugalan saat ini," ujar Furqon.

Dia juga mengkritisi pelaksanaan diskusi yang digagas oleh salah satu aktivis Perjuangan tarif PBB beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: