Warga Majalengka Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Ada 2,4 Miliar yang Disita Polisi
Polres Majalengka melaksanakan konferensi pers pengungkapkan kasus uang palsu di Kabupaten Majalengka, Selasa (24/9).-Baehaqi-Radar Cirebon
RADAR CIREBON – Warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, kini berurusan dengan polisi akibat nekat mengedarkan uang palsu.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka. Polisi juga mengamankan uang palsu (upal) senilai Rp2,463 miliar.
Kasus ini terungkap pada 19 September lalu. Bermula dari aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Kampanye Mulai Hari Ini, Ini Dia 3 Lokasi Rapat Umum di Kota Cirebon
BACA JUGA:Janji Dani-Fitria Soal Tarif PBB di Kota Cirebon, Akan Lakukan Executive Review
Kapolres menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari uang palsu rupiah dan dolar Amerika.
Lebih lanjut dijelaskan, awal mula pengungkapkan kasus ini lantaran ada warga yang curiga ketika tersangka berinisial WM membayar utang menggunakan uang palsu.
Disebutkan bahwa, WM membayar sebesar Rp4 juta dengan cara mencampurkan uang asli dan uang palsu.
"Tersangka WM memiliki utang sebesar Rp4 juta, dan dari uang tersebut, terdapat campuran antara uang asli dan palsu," jelas Kapolres Majalengka.
BACA JUGA:Konsumsi Kuning Telor 5 Butir Perminggu Ternyata Manfaatnya Luar Biasa
BACA JUGA:Napak Tilas Almarhum Acep Purnama, dr Caecillia Lanjutkan Silaturahmi Sang Ayah
Saksi yang menerima pembayaran merasa curiga. Dia ragu-ragu dengan keaslian sebian uang yang diterimanya. Kemudian dia melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak. Penyelidikan pun dilakukan di rumah tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: