Kejahatan 2 Kakek Ini Sungguh Keji, Korbannya Cucu Sendiri

Kejahatan 2 Kakek Ini Sungguh Keji, Korbannya Cucu Sendiri

L (53) dan M (67) dua kakek yang tega mencabuli cucu sendiri di Cimahi dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers. Foto:-JPNN.com-

“Saudara L itu dilakukan di rumahnya juga karena dia merasa bahwa korban itu tinggal di rumahnya," tutur Kapolres.

"Perlu diketahui bahwa korban ini tinggal bersama mereka karena dititipkan oleh ibunya, di mana bapaknya sudah meninggal. Yang melaporkan adalah kakaknya,” tambahnya lagi.

2 kakek cabul yang tegal berbuat asusila kepada cucu sendiri ini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: