Bawaslu Kota Cirebon Bentuk Tim Pengawasan untuk Pantau Kampanye di Dunia Maya

Bawaslu Kota Cirebon Bentuk Tim Pengawasan untuk Pantau Kampanye di Dunia Maya

Nurul Fajri, Komisioner Bawaslu Kota memantau media sosial terkait kampanye Pilkada serentak 2024, Kamis 10 Oktober 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kota Cirebon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah membentuk Tim fasilitasi pengawasan konten internet (Siber).

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap semakin massifnya penggunaan internet, khususnya media sosial, dalam kampanye politik di Kota Cirebon.

Tim ini akan memantau semua ini akan memantau semua akun media sosial pasangan calon dan tim kampanye masing-masing paslon yang terdaftar di KPU.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Gagal Menang, Bahrain Berhasil Samakan Kedudukan 2-2 di Menit Akhir

BACA JUGA:Hemat Tempat, Pakai AC Multi Split Daikin

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri, Itulah Komitmen Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon ini 1x24 jam selama masa kampanye hingga hari pencoblosan nanti.

Tim fasilitasi pengawasan siber fasilitasi pengawasan siber ini terdiri dari ketua, anggota hingga sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Patroli siber ini bertujuan untuk untuk mengawasi konten yang berpotensi melanggar aturan kampanye," ungkap Nurul Fajri selaku Komisioner Bawaslu Kota Cirebon di ruang kerjanya, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hasil Babak Pertama: Sempat Ditinjau VAR, Skor Bahrain vs Indonesia 1-1

BACA JUGA:Hasil Survei Pilkada Kota Cirebon, Parameter: Eti-Suhendrik Unggul 49,2 Persen

BACA JUGA:Cegah Banjir di Musim Hujan, Pj Bupati Cirebon Tinjau Normalisasi Sungai Cisanggarung

Dijelaskan Fajri, patroli siber ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kampanye Pilkada 2024 di media sosial berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati - wakil bupati dan walikota - wakil walikota tahun 2024.

"Berdasarkan hasil patroli siber sejak hari pertama kampanye hingga hari ini, Bawaslu Kota Cirebon belum menemukan adanya konten di media sosial yang melanggar aturan.”

“Jika nantinya ditemukan konten yang melanggar aturan seperti  SARA, hoax atau ujaran kebencian, maka Bawaslu Kota Cirebon akan melaporkan ke Bawaslu Provins Jabar, pengelola platform dan Kementerian Kominfo untuk men-take down akun tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Siap Fasilitasi Proses Mediasi Antara Ketua DPRD dan KONI

BACA JUGA:Kevin Diks Tiba di Indonesia, Benarkan Sedang Proses Naturalisasi jadi WNI?

BACA JUGA:Dapat Aduan Warga Soal Miras, Polsek Waled Tertibkan Sekelompok Orang di Lokasi Proyek Jalan Cisaat-Cikulak

Nurul Fajri menyebutkan,rencananya Bawaslu juga akan menggandeng masyarakat serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon bergabung dalam tim ini. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase