Perbakin dan Wasendak Polda Jabar Gelar Sosialisasi Penggunaan Senjata Api di Cirebon

Perbakin dan Wasendak Polda Jabar Gelar Sosialisasi Penggunaan Senjata Api di Cirebon

Perbakin Kota Cirebon bersama Tim Wasendak Polda Jawa Barat mensosalisasikan penggunaan senjata api jelang Pilkada serentak 2024, Minggu pagi (13/10/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Cirebon bersama Tim Pengawasan Senjata Api dan Bahan Pelendak (Wasendak) Polda Jawa Barat mensosalisasikan penggunaan Senjata Api kepada seluruh Anggota Perbakin Kota Cirebon menjelang bergulirnya pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024.

Sosalisasi tersebut meliputi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api (senpi) nonorganik TNI/Polri, serta peralatan yang digolongkan senjata api. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Polda Jawa Barat, Kecamatam Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu pagi (13/10/2024).

Tim Wasendak Polda Jawa Barat, di hadapan para pengurus Perbakin Kota Cirebon menyampaikan, agar penggunaan senjata api selalu memahami tentang Perpol yang ada perubahan.

BACA JUGA:Agar Anak Muda Bisa Punya Rumah, Syaikhu Akan Optimalkan Peran Bank bjb

BACA JUGA:DAM Kembali Dukung Generasi Muda Lewat Honda DBL 2024 West Java Series

“Kami mempunyai kewajiban mengingatkan kepada rekan-rekan dari Perbakin yang senjatanya untuk kepentingan olahraga maupun beladiri. Supaya senjata yang masih berada di luar atau masih digunakan, harap segera digudangkan supaya tidak terjadi salah pemahaman dari masyarakat terutama menjelang Pilkada Serentak 2024 ini,"ungkapnya saat sosialisasi.

Tim Wasendak Polda Jawa Barat minta Perbakin Kota Cirebon agar menjaga kondusivitas selama Pilkada serentak 2024.

“Mohon dukungan kepada Perbakin Kota Cirebon  dan masyarakat diharapkan pada  Pemilukada 2024 bisa menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif," imbuhnya.

Selain itu Tim Wasendak Polda Jawa Barat juga menjelaskan, pihaknya juga menyosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap).

BACA JUGA:Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Titin Prialianti Diperiksa Bareskrim Polri, Serahkan Bukti Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana

Jika ada pelanggaran dan terbukti adanya penyalahgunaan senjata api, maka bakal ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Semetara itu, Hendra selaku Ketua Harian Perbakin Kota Cirebon sangat mengapresiasi langkah dari Tim Wasendak yang selalu rutin memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap penggunaan senjata api kepada pengurus dan anggota perbakin Kota Cirebon yang dilaksanakan setiap 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: