Ini Dia 7 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra 2024 Polresta Cirebon

Ini Dia 7 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra 2024 Polresta Cirebon

Polresta Cirebon melaksanakan upacara gelar pasukan sebelum memulai operasi zebra hari ini, Senin (14/10/2024). Foto:-Dedi Hariyadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBONPolresta Cirebon mulai melaksanakan Operasi Zebra 2024 hari ini, Senin (14/10/2024) sesuai arahan pusat.

Disebutkan bahwa, tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Upaya ini terus dilakukan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kabupaten Cirebon.

Dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, bahwa tujuan Operasi Zebra Lodaya 2024 adalah meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat.

BACA JUGA:PSSI Disebut Belum Layangkan Protes Resmi, Arya Sinulingga Bantah AFC

BACA JUGA:Manfaat Mengonsumsi Lebih Banyak Buah dan Sayur, Ternyata Bisa Mengatasi Hal Ini

Di samping itu, operasi dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Outputnya adalah terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan," kata Sumarni.

Kapolresta memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Mapolresta Cirebon, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Ternyata Belum, Begini Komentar AFC Soal Pengaduan PSSI Terkait Wasit Kontroversial dari Oman

Sumarni memastikan, bahwa Operasi Zebra Lodaya 2024 akan mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan sikap-sikap humanis.

Nah, target operasi Polresta Cirebon kali ini ada tujuh. Yaitu, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang masih dibawah umur.

Target berikutnya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berboncengan lebih satu orang, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: