Mulai Hari Ini, Berikut Adalah 9 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra 2024

Mulai Hari Ini, Berikut Adalah 9 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra 2024

Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 muluai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Hari ini, 14 Oktober 2024, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Termasuk di CIREBON

Operasi Zebra 2024 ini akan dilaksanakan sampai dengan 27 Oktober 2024. Ada beberapa alasan penting yang menyebabkan dilaksanakannya operasi ini.

Antara lain, Korlantas Polri mencatat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, kepolisian akan melaksanakan operasi dengan mengedepankan preemtif dan preventif.

Polisi juga akan berupaya untuk terus mengedukasi pengendara di jalan raya demi menjaga keselematan diri dan orang lain. 

BACA JUGA:Kapan Tubuh Harus Beristirahat Ketika Sedang Melakukan Aktivitas Olahraga

BACA JUGA:Pesan Menyentuh Jay Idzes Sebelum Laga China vs Indonesia, Menyinggung Masa Lalu

Korlantas Polri telah menetapkan 9 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran dalam operasi kali ini.

Antara lain adalah pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Kemudian pengendara yang melawan arus.

Selain itu adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon genggam saat berkendara serta pengemudi kendaraan bermotor yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

Sasaran oeprasi zebra 2024 berikutnya adalah pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal. Kemudian pengendara yang belum cukup umur. 

BACA JUGA:Kebakaran Sampah Merembet ke Rumah Warga di Desa Karangreja Cirebon

BACA JUGA:Agar Anak Muda Bisa Punya Rumah, Syaikhu Akan Optimalkan Peran Bank bjb

Pengendara sepeda motor berpenumpang lebih dari satu orang juga akan dijadikan target operasi. Lalu kendaraan bermotor yang mennggunakan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknik.

Nah, operasi Zebra 2024 juga tidak hanya menjadikan pengendara roda dua sebagai target. Kepolisian menjadikan membidik pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang membandel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: