Gaji Anggota DRPD Kota Cirebon Minimal Rp45 Juta Per Bulan
--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon kembali memiliki kekuatan personel yang lengkap, setelah dilantiknya Stanis Klau (Umar) dan Anton Octavianto sebagai anggota DPRD hasil pergantian antar waktu (PAW).
Anggota dewan yang baru dilantik tersebut langsung menempati posisi-posisi yang sebelumnya diisi oleh pendahulunya, yaitu Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menjelaskan bahwa beberapa saat setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan, hak-hak dan kewajiban Anton maupun Umar secara otomatis melekat.
Hal ini termasuk dalam penugasan. Oleh karena itu, turut dibacakan pula perubahan keputusan Ketua DPRD Kota Cirebon tentang susunan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Cirebon periode 2024-2029.
BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Babak Belur Dihajar Warga Desa Suci Cirebon, Disangka Penculik Anak
Anton akan menempati beberapa posisi di AKD yang sebelumnya diisi oleh Dani Mardani, seperti di Komisi II sebagai anggota, dan di Badan Pembentukan Perda sebagai Sekretaris.
Sementara itu, Umar akan menempati beberapa posisi di AKD yang sebelumnya diisi oleh Fitria Pamungkaswati, seperti di Komisi III sebagai anggota, dan di Badan Musyawarah sebagai anggota.
Terkait dengan hak-hak mereka, kedua anggota DPRD yang baru dilantik ini juga otomatis memperoleh hak keuangan dan administrasi, sebagaimana anggota DPRD lainnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa setiap pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon memiliki penghasilan antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, tergantung pada posisi dan penugasannya.
BACA JUGA:Dukung Pelindungan Pekerja Migran, Bakamla RI Gelar Sosialisasi
Hak-hak keuangan dan administrasi untuk pimpinan dan anggota DPRD ini diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian, untuk regulasi di daerah, telah dibuat Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Walikota Cirebon Nomor 56 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 6 Tahun 2017.
Besarannya ditentukan melalui Keputusan Walikota Cirebon. Jenis-jenis tunjangan yang diterima meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. (azs)
BACA JUGA:Ilham Habibie dan Lucky Hakim Kampanye Bareng, Bahas Kawasan Industri di Indramayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: