Pajak Daerah Dievaluasi, Pemerintah Kota Cirebon Siapkan Sistem Lebih Transparan
Walikota Cirebon Effendi Edo dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel serah terima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibahas dalam Rapat -Dede Sofyan Hadi -Prokompim Setda Kota Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kota Cirebon mulai membedah strategi besar untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Langkah tersebut diwujudkan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin 29 Desember 2025.
Walikota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, revisi regulasi ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan ikhtiar strategis untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
BACA JUGA:Buruh Geruduk Gedung Sate, Desak Gubernur Jabar Revisi UMSK 2026
BACA JUGA:Dukung Program MBG, Kapolda Jabar Ground Breaking SPPG Polri di Pondok Buntet Pesantren Cirebon
“Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi ini adalah ikhtiar strategis kita bersama untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh, adaptif, dan berkeadilan.”
“Kita ingin setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk kualitas layanan publik yang nyata dan prima melalui prinsip high tax and high service,” ujar Effendi Edo.
Menurutnya, struktur fiskal yang sehat menjadi fondasi utama bagi kemandirian daerah. Oleh karena itu, evaluasi pada sektor pendapatan daerah perlu dilakukan agar instrumen pajak dan retribusi benar-benar mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi riil masyarakat.
Walikota juga menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia memastikan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak diarahkan untuk membebani warga, melainkan difokuskan pada perbaikan tata kelola dan optimalisasi sistem.
BACA JUGA:BMKG Deteksi Siklon Tropis HAYLEY, Warga Cirebon Kembali Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Salah satu langkah yang disorot adalah penguatan digitalisasi perpajakan melalui penerapan sistem e-government.
Dengan pemanfaatan teknologi, Pemerintah Kota Cirebon berharap dapat meminimalisir kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi, serta menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih akurat dan akuntabel.
Selain peningkatan pelayanan publik, revisi Perda ini juga diarahkan untuk memperkuat iklim investasi.
Sebagai kota jasa dan perdagangan di wilayah timur Jawa Barat, Kota Cirebon dituntut memiliki regulasi yang memberikan kepastian hukum serta daya tarik bagi investor.
“Jika infrastruktur jalan mulus dan layanan kesehatan mudah diakses dari hasil pajak yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan publik dan investor akan meningkat secara linear,” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Effendi Edo menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Cirebon untuk bersinergi dengan DPRD melalui pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), dengan menyediakan data teknis yang dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar solutif.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel menjelaskan, revisi Perda Pajak dan Retribusi merupakan mandat dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Evaluasi tersebut merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Aktivis Soroti FCTM, Dinilai Kehilangan Ruh Perjuangan Pemekaran Cirebon Timur
“Ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan, mulai dari tarif PBB-P2, pengecualian BPHTB, hingga penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT makanan dan minuman,” ungkap Noupel.
Ia menambahkan, penyesuaian regulasi juga mencakup pengaturan alokasi penerimaan pajak rokok, pengenaan sanksi administratif bagi wajib pajak, serta struktur tarif retribusi daerah.
Seluruh pembahasan dilakukan bersama alat kelengkapan DPRD lainnya guna memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat dan objektif.
“Pembahasan Raperda ini menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 agar segera memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan dan masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan revisi Perda Pajak dan Retribusi ini, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon berharap mampu menciptakan sistem fiskal daerah yang sehat, transparan, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


