Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo: Sita Rp78,1 Miliar dari Judi Online Internasional

Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo: Sita Rp78,1 Miliar dari Judi Online Internasional

Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. 

BACA JUGA:Fix! KPK Nyatakan Pengunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Bukan Gratifikasi

BACA JUGA:Dilantik Kembali Menjadi Kepala SMK Muhammadiyah Lemahabang, Ruspandi: Ini Amanah

Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. 

"Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ," bener Asep.

Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat 1 November 2024 kemarin. "Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tandasnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

"Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies," ujar Asep.

BACA JUGA:Demi Wujudkan Kebijakan Pro Rakyat, Paslon Idola Siap Bersinergi dengan Legislatif dan Turunkan PBB

"Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia," tandas Asep.

Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. 

Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.

BACA JUGA:Dilantik Kembali Menjadi Kepala SMK Muhammadiyah Lemahabang, Ruspandi: Ini Amanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: