Sidang Proyek Tol Cipal Diprediksi Berlarut-larut
*Tergugat Pembebasan Lahan Tol Sulit Hadir SUMBER- Gugatan perdata proyek Cikampek-Palimanan (Cipal) diprediksi bakal berlarut-larut. Pasalnya, para tergugat adalah pejabat pemerintah yang sulit dikondisikan waktunya untuk hadir di persidangan. Bahkan, agenda penundaan sidang hingga 8 April 2014 mendatang, diprediksi tidak akan terlaksana. Apalagi, sehari setelah agenda sidang adalah pelaksanaan pemilu legislatif. \"Sebetulnya kami agak kecewa, para tergugat di dalam sidang tidak hadir. Yang hadir hanya klien kami dan perwakilan Tim Pengadaan Tanah (TPT), dan TPT pun tidak ada surat kuasanya,\" kata kuasa hukum 10 pemilik rumah, Agus Prayoga SH, kepada Radar, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumber. Ketidakhadiran tergugat, kata Agus, membuat kecewa kliennya. Tak hanya itu, warga yang datang jauh-jauh dari kabupaten tetangga juga harus pulang tanpa menyaksikan sidang. Diungkapkannya, warga Desa Bongas, Kabupaten Majalengka turut hadir di ruang sidang. Kehadirannya warga Bongas sebagai bukti partisipasi dan menepis kabar sudah menerima uang ganti rugi. Diungkapkannya, di Kabupaten Majalangka masih ada 60 warga yang menolak mengambil uang ganti rugi proyek tol. “Makanya mereka datang ke sini untuk mendukung kami. Kami ingin agar pihak tergugat bisa memenuhi panggilan sidang. Dan janji majlis sidang untuk kembali melanjutkan gelaran sidang harus benar-benar dilakukan,\" tandasnya. Perlu diketahui, tergugat untuk pembebasan lahan proyek tol merupakan para pejabat penting seperti, ketua panitia pengadaan tanah (P2T), mantan bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM, gubernur Jawa Barat dan menteri dalam negeri. Di lain pihak, pengamat kebijakan publik, H Wibawa memprediksi agenda sidang tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan penggugat. Menurut dia, menghadirkan sekretaris daerah yang juga ketua tim P2T masih mungkin dilakukan. Tetapi, menghadirkan mantan bupati Cirebon bakal sulit. Apalagi, tergugat lainnya adalah gubernur dan menteri dalam negeri. “Mungkin bisa saja mereka mengirim kuasa hukumnya, tapi kapan itu bisa terlaksana?” tanya dia. Wibawa berpendapat, perlu pressure yang besar dari masyarakat agar tergugat bisa hadir. Sebab, berbeda dengan perkara pidana, untuk perdata yang bisa mempercepat proses sidang hanya pihak penggugat dan tergugat. “Ini bagian sulitnya,” ucap dia. Di tempat terpisah, pengamat hukum, Sigit Gunawan SH MKn juga memprediksi jadwal sidang akan kembali tertunda lantaran agenda pemilihan legislatif. “Ya walaupun itu bukan menjadi pokok permasalahan yang utama, tapi ini bisa saja terjadi penundaan sidang, apalagi besoknya pencoblosan,” katanya. Dengan kondisi seperti ini, Sigit berpendapat, sidang gugatan perdata pembebasan lahan akan memakkan waktu sangat lama. Upaya tercepat yang bisa ditempuh hanya mediasi antara warga dengan tim pembebasan lahan (TPT). Dalam mediasi ini, P2T bisa menjadi fasilitator. Bahkan, bisa jadi perkara pidana yang ditindaklanjuti Polres Cirebon Kabupaten justru akan selesai terlebih dahulu ketimbang gugatan perdatanya. (via/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: