STA Bikin Laporan Palsu, Ngaku Korban Perampasan Padahal Pelaku Kejahatan, Akhirnya Diringkus Polisi

STA Bikin Laporan Palsu, Ngaku Korban Perampasan Padahal Pelaku Kejahatan, Akhirnya Diringkus Polisi

Pemuda inisial STA (25) ditangkap polisi gara-gara membuat laporan palsu. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang pemuda berinisial STA (25) ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu.

Pemuda inisial STA (25), warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ditangkap mengaku sebagai korban perampasan kepada polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku telah membuat laporan palsu dan ingin menguasai uang serta barang berharga milik perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Mapolresta Cirebon, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa STA bekerja di perusahaan distributor voucher kuota yang beralamat di Jagasatru Kota Cirebon.

BACA JUGA:Korban 30 Kuwu se-Cirebon, DK Gunakan Ongkos Umroh untuk Trading Emas

BACA JUGA:Antisipasi Banjir di Tiga Kecamatan, Pemkab Cirebon Beri Bantuan Perahu

Kapolres mengungkapkan bahwa, kronologi bermula ketika STA membuat laporan polisi pada Sabtu dini hari, 23 November 2024 sekitar pukul 00.07 WIB.

Laporan dugaan tindak pidana perampasan ini dibuat di Polsek Pangenan, Polresta Cirebon.

Kepada polisi, STA mengaku sebagai korban perampasan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Losari KM 16, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat 22 November 2024.

Di dalam laporannya, STA menyebutkan bahwa pelaku perampasan berjumlah dua orang pria yang tidak dia kenal.

BACA JUGA:Saldo DANA Langsung Cair, Mengumpulkan Poin dari 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Cara Dapatkan Saldo DANA Tanpa Modal dari Ponsel Lewat Aplikasi Penghasil Uang

Sedangkan barang yang dirampas adalah tas ransel warna hitam berisi uang Rp19.153.335 dan voucher kuota berbagai merek sebanyak 4.975 PCS senilai Rp70.204.706.

Selain itu ada juga 1 unit telepon genggam merek ITEL tipe Vision 1 Pro warna biru. Adapun barang-barang tersebut milik CV Jaya Makmur Sentosa, perusahaan tempat STA bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: