Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Upah Minimun 2025 Menjadi 6,5 Persen

Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Upah Minimun 2025 Menjadi 6,5 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum 2025 menjadi 6,5 persen.-hasil tangkap layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya guru saja yang diberikan kabar bahagia oleh Presiden Prabowo Subianto sebulan menjelang tutup tahun 2024.

Tapi, kalangan buruh dan pegawai swasta pun mendapatkan kabar bahagia di tahun 2025 mendatang.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA:MK Putuskan KPK Boleh Tangani Perkara Korupsi di Ranah Militer, Asalkan…

BACA JUGA:Saldo DANA Rp100 Ribu Lebih dari Aplikasi Penghasil Uang Cepat Cair 2024

BACA JUGA:Sekda Herman: ASN Korpri Jabar Motor Penggerak Pembangunan

Prabowo menjelaskan upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.

"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Prabowo menegaskan kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memperbaiki kesejahteraan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

BACA JUGA:Jenis Pekerjaan TKI di Taiwan dengan Gaji Menggiurkan

BACA JUGA:Perlukah RUPSLB Bank bjb di Akhir Januari 2025?

BACA JUGA:Emas Batangan Ekslusif, Bank Syariah Indonesia Luncurkan BSI Gold

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Pesan Mengharukan Paslon BERES Usai Pilwalkot Cirebon, Tegaskan Perjuangan Belum Berhenti

BACA JUGA:5 Jalur Pendakian Gunung Ciremai Nomor 2 Paling Menantang: Tips Malam Tahun Baru 2025 di Puncak Ciremai

Sunardi juga menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase