Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Persyaratannya

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Persyaratannya

Seorang petugas penyelenggara ibadah haji sedang memberikan pelayanan kepada jamaah lansia..-kemenag.go.id-

RADARCIREBON.COM - Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran bagi petugas penyelenggara ibadah haji tahun depan.

Kemenag telah membuka pendaftaran petugas penyelenggara ibadah haji tahun 2025 pada 29 November 2024 sampai dengan 6 Desember 2024.

Dalam keterangan resminya, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat menyebutkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka.

Berikut ini beberapa persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji, yaitu:

BACA JUGA:Mesin Partai Koalisi KIM di Pilbup Cirebon Lemah, Gaga : Figur Pasangan Koalisi KIM Tidak Tepat

Persyaratan Peserta:

A. Syarat Umum:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Beragama Islam;

3) Sehat jasmani dan rohani;

4) Tidak dalam keadaan hamil;

5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase