Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Persyaratannya
Seorang petugas penyelenggara ibadah haji sedang memberikan pelayanan kepada jamaah lansia..-kemenag.go.id-
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase