Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Persyaratannya

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Persyaratannya

Seorang petugas penyelenggara ibadah haji sedang memberikan pelayanan kepada jamaah lansia..-kemenag.go.id-

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase