Tidak Lagi ke KUA, Sekarang Akad Nikah Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Ada Syaratnya...
Nurul Khadiko, gadis dari Desa Jagapura Kidul, Kabupaten Cirebon menikah dengan pria warga negara Jerman, Tobias Nelle. -Ist-Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kebijakan baru soal akad dan pencatatan nikah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Dalam aturan barunya, akad nikah yang dibarengi dengan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau diluar hari dan jam kerja.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
BACA JUGA:Polri Berduka, Bripka Aditya Munartono Gugur Usai Menyelamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
BACA JUGA:Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Penjelasannya
PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar akhir tahun lalu atau tepatnya pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," itulah bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024, dikutip, Sabtu 4 Desember 2025.
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Turun Tangan Merespon Aspirasi Warga Luwung Kencana Soal Jalan Rusak
BACA JUGA:Pesona Alam Bukit Lumpang, Destinasi Wisata Baru di Desa Bobos
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 7 Tempat Wisata di Kuningan yang Bikin Liburan Anda Lebih Berkesan!
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase