Pemerintah dan DPR RI Sahkan PPN 12 Persen, 1 Januari 2025 Mulai Diterapkan
Kenaikan PPN 12 persen.-bacakoran-RADARCIREBON.COM
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Meski sempat ditolak oleh sebagian besar kalangan, pemerintah tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun, PPN tersebut tidak sepenuhnya diterapkan dalam setiap komoditi, akan tetapi diterapkan secara selektif.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025. Tapi, kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Krisis Politik Korea Selatan: Parlemen Ajukan Mosi Pemakzulan Terhadap Presiden Yoon
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana Sukabumi, Bey Machmudin: Keselamatan Warga Jadi Prioritas
BACA JUGA:Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat, Pemkab Cirebon Gelar GPM
Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12 persen ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.
"Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," imbuhnya.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
BACA JUGA:Demi Kondusifitas, Pj Bupati dan Forkopimda Kuningan Larang Jalsah Salanah Digelar
BACA JUGA:Libur Nataru 2024-2025, PT KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Prasarana Penunjang Perjalanan Kereta Api
BACA JUGA:Pusing Ngitungnya! Segini Nilai Barang Rampasan dari Rafael Alun yang Dilelang KPK
Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.
"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco.
BACA JUGA:CIMB Niaga Hadirkan Digital Lounge @Campus
BACA JUGA:Kasus TBC di Jawa Barat Mengkhawatirkan, Begini Penjelasan Kadinkes
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.
Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase