Pelarangan Jalsah Salanah, SETARA Institute: Pemerintah Melanggar Konstitusi dan Tunduk pada Kelompok Tertentu

Pelarangan Jalsah Salanah, SETARA Institute: Pemerintah Melanggar Konstitusi dan Tunduk pada Kelompok Tertentu

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian ikut menenangan warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jumat (6/12/2024). Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - SETARA Institute mengecam keras pelarangan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan

Pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas Konstitusi Negara. 

Selain itu, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok intoleran.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima radarcirebon.com, Jumat 6 Desember 2024, SETARA Institute menyebutkan bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, merupakan pelanggaran atas UUD Negara Republik Indonesia tahun 2024. 

BACA JUGA:Melawan, Tim Kuasa Hukum Beriman Lapor Balik Paslon Nomor Urut 4 ke Bawaslu

BACA JUGA:Habis 7 Miliar Tapi Dilarang Pemerintah, Ahmadiyah Bangun Jalan untuk Acara di Kuningan

BACA JUGA:Kemarin Bunuh Diri, Hari Ini Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon 1 Meninggal Dunia, Lokasi yang Sama

"Pelarangan Jalsanah sebagai ekspresi keagamaan melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan," tulis Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Selain itu, Jalsah Salanah merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh Konsitusi. 

Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.  

Pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan atas dasar tekanan kelompok intoleran menegaskan bahwa Pemerintah tunduk kepada kelompok intoleran. 

"Sikap Pemerintah semacam ini merupakan salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran atas hak beragama bagi JAI selama ini, khususnya di Jawa Barat," imbuhnya.

BACA JUGA:Rangkaian acara HUT ke 28 Grage Mall CHERY-YA BERSAMA, Ada Bazar Kuliner Sampai Penampilan Guyon Waton

BACA JUGA:Miftah Maulana Menangis Minta Maaf, Mengaku Anak Jalanan yang Diangkat Derajatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase