Pelarangan Jalsah Salanah, SETARA Institute: Pemerintah Melanggar Konstitusi dan Tunduk pada Kelompok Tertentu
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian ikut menenangan warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jumat (6/12/2024). Foto:-Andre Mahardika-Radarcirebon.com
Disebutkan, merujuk pada data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak tahun 2007, JAI merupakan salah satu korban terbesar dalam aneka peristiwa pelanggaran ha katas KBB di Jawa Barat, yaitu dalam 49 peristiwa pelanggaran.
"Ketundukan Pemerintah Daerah di Jawa Barat terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran merupakan salah satu pemicu pelanggaran atas JAI,"
Lebih jauh, SETARA Institute menegaskan bahwa seharusnya pemerintah tunduk, setia dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 sebagaimana diucapkan oleh para pejabat pemerintah dalam sumpah suci kenegaraan saat pelantikan mereka.
Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.
BACA JUGA:Cendekiawan Muslim Tanggapi Maraknya PHK Buntut Gerakan Boikot Produk Terafiliasi israel
BACA JUGA:Miftah Maulana Mundur, Sambil Menangis Mengatakan Hal Ini
"SETARA Institute juga mendorong Kepolisian RI melalui aparat kepolisian setempat untuk memobilisasi sumber daya aparat dalam rangka memberikan jaminan keamanan dalam penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024, baik sebelum, selama, dan setelah penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah," tandasnya.
Perlu diketahui, komunitas muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), Kamis 5 Desember 2024.
Berkaitan dengan even tahunan JAI tersebut lalu mengemuka penolakan di ruang publik terutama dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah) dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka.
Forkopimda Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase