Klarifikasi Kumpulan Pengamen Jalanan Cirebon Soal Permintaan THR ke Pedagang Pasar Jagasatru, Begini Katanya

Klarifikasi Kumpulan Pengamen Jalanan Cirebon Soal Permintaan THR ke Pedagang Pasar Jagasatru, Begini Katanya

Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon menyampaikan klarifikasi terkait surat permintaan THR kepada pedagang Pasar Jagasatru. -Istimewa - Tangkapan Layar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon, Jawa Barat, membuat resah pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon.

Surat itu, beredar di kalangan pedagang dan turut dibahas di Grup WhatsApp Pedagang Pasar Jagasatru.

Mereka saling mempertanyakan terkait dengan kelompok yang meminta THR dan alasan adanya permintaan itu.

Lantaran dinilai meresahkan, upaya klarifikasi pun dilakukan Polsek Selatan Timur (Seltim) kepada pihak yang membuat surat itu.

BACA JUGA:Beredar Surat Permintaan THR dari Kumpulan Pengamen Jalanan, Pedagang Pasar Jagasatru Kaget

BACA JUGA:Line Up Yamaha Racing Indonesia 2025, Siap Tempur di Level Kompetitif Internasional

Surat itu, rupanya dibuat oleh Arif Saputra yang merupakan koordinator KPJ. Yang bersangkutan membenarkan hal tersebut. 

Namun, Arif Saputra membantah telah menyebarkan surat permintaan THR kepada pedagang Pasar Jagasatru. 

"Surat diduga disebarkan kelompok yang menjadi saingan dan tidak suka kepada KPJ," kata Arif pada klarifikasi tersebut.

Dia pun berjanji tidak akan meneruskan surat itu dan membagikannya kepada pedagang. Sebab, hal tersebut telah membuat keresahan.

BACA JUGA:Pesantren Kilat ABH Gelombang 3 Resmi Ditutup, Begini Pesan Kapolresta dan Wabup Cirebon

BACA JUGA:Egy Maulana Dicoret Patrick Kluivert Jelang Kontra Australia, Ini Penyebabnya!

Kapolsek Selatan Timur, AKP H Joni Rahmat Saputra mengungkapkan, petugas sudah melakukan permintaan klarifikasi kepada pembuat surat.

"Yang bersangkutan menduga surat tersebut dibagikan oleh pihak pengamen lain yang menjadi saingan dan tidak suka terhadap komunitas KPJ," kata kapolsek mengenai klarifikasi yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: