Sidang Pembunuhan Pacar di Kuningan, Pelaku Divonis Hukuman Mati, Orang Tua Korban Puas

Sidang Pembunuhan Pacar di Kuningan, Pelaku Divonis Hukuman Mati, Orang Tua Korban Puas

Terdakwa Fazar Ainu Rafiq (26) divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang pembunuhan pacar di Kuningan, Kamis, 12 Desember 2024.-Istimewa -Radarcirebon.com

Antara lain perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis dan keji.

Tindakan itu menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid di Cangkoak Cirebon, Pelaku Masuk dari Ventilasi

"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ungkap hakim ketua Ardhianti.

Selain itu keberadaan korban yang masih berusia muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan yang ada dalam diri korban ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya dan memiliki kedekatan emosional. 

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.

Menurut dia, majelis hakim tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa. Sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. 

Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain.

“Sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan ni dipandang telah tepat dan adil," tandas Ardhiati.

Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Fazar tetap ditahan. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan pendapatnya atas putusan tersebut kepada terdakwa dan kuasa hukumnya yang seketika menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa. Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari ke depan," ujar Asmanul Husna selaku kuasa hukum Fazar usai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: