Sidang Pembunuhan Pacar di Kuningan, Pelaku Divonis Hukuman Mati, Orang Tua Korban Puas

Sidang Pembunuhan Pacar di Kuningan, Pelaku Divonis Hukuman Mati, Orang Tua Korban Puas

Terdakwa Fazar Ainu Rafiq (26) divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang pembunuhan pacar di Kuningan, Kamis, 12 Desember 2024.-Istimewa -Radarcirebon.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: