Perda Miras Masih Mandul

Perda Miras Masih Mandul

KESAMBI–Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol). Namun demikian minuman kategori keras itu (miras) masih beredar di Kota Cirebon. Satpol PP selaku penegak perda sudah mengendus keberadaan penjual miras. Hanya saja, Satpol PP tidak dapat melakukan pemberkasan dan hukuman penjara maupun denda. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan mengakui miras masih ada di Kota Cirebon. Setelah disahkannya perda pelarangan miras hingga nol persen, para penjual mengalihkan dagangannya secara sembunyi-sembunyi. “Kami terus melakukan penertiban,” ujarnya, kemarin. Hingga saat ini, perda pelarangan miras hingga nol persen masih berlaku karena belum ada perubahan atau dicabut. Dalam penertiban dan penegakan, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, lanjut Andi, kendali awal peredaran miras di Kota Cirebon ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop). Karena itu, lanjutnya, jika perda pelarangan miras nol persen ingin diterapkan secara maksimal, alumni IPDN 1992 itu meminta adanya sinergitas antara SKPD terkait. Termasuk sanksi yang diberlakukan dalam perda itu tidak dapat dilakukan Satpol PP. Pasalnya, penegak perda dan perwali Kota Cirebon itu tidak dapat melakukan pemberkasan. “Sanksi penjara 6 tahun dan denda Rp50 juta. Kami serahkan ke polisi jika menemukan pelanggaran miras,” terangnya. Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran, Penjualan Miras, sudah berlaku efektif sejak ditetapkan. Karena itu, Cecep meminta seluruh pihak melaksanakan dan mematuhinya dengan baik. “Harus ditaati. Siapa pun tidak boleh melanggar,” ucapnya kepada Radar, beberapa waktu lalu. Selama ini, langkah terobosan membuat perda tersebut sangat diapresiasi daerah lain. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan judicial review FPI terkait cantolan hukum diperbolehkannya miras dalam Kepres Nomor 3 tahun 1997. Hal itu, lanjut Cecep, menunjukan sikap MA yang menginginkan masa depan bangsa dijalani tanpa racun dari barang haram tersebut. Di samping itu, jajaran Pemkot Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon, telah berkomitmen kuat membebaskan kota wali ini dari peredaran dan penjualan maupun konsumsi miras. Selama ini, miras sering ditemukan peredaranya hingga masyarakat kecil. Padahal, dalam berbagai fakta kasus, miras telah merenggut ratusan bahkan ribuan nyawa. Termasuk, kata Cecep, merusak mental generasi masa depan bangsa. (ysf) BELUM ADA EFEK JERA! - Peredaran miras masih marak, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi - Satpol PP menyebut kendali awal peredaran miras ada pada Disperindagkop Kota Cirebon - Satpol PP mengakui tak bisa bergerak sendiri, minta sinergitas antara SKPD terkait - Sanksi yang diberlakukan seperti ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp50 juta tak bisa dilakukan Satpol PP dengan dalih tidak bisa melakukan pemberkasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: