Pesantren Milik AK Pelaku Pencabulan di Kuningan Ternyata Ilegal, Begini Kata Kemanag

Pesantren Milik AK Pelaku Pencabulan di Kuningan Ternyata Ilegal, Begini Kata Kemanag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony.-Andre Mahardika-Radarcirebon.com

"Jadi kejadiannya itu menurut keterangan para saksi dan memang ada pengakuan dari tersangka, itu sudah dilakukan dari tahun 2022 sampai tahun 2024," tuturnya.

"Modusnya adalah tersangka ini melakukan perbuatannya tersebut dengan memanfaatkan situasi yang sepi, pada saat para santri ada kegiatan di pondok pesantrennya,” jelas Putu. 

“Saat situasi sepi, dan ada santriwati sendiri atau sedang (tidak ada) temannya, pelaku melakukan kegiatan pelecehan seksual," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: