Jangan Asal Upload di Medsos Aksi Perselingkuhan, Jika Tidak Hati-hati Bisa Fatal

Jangan Asal Upload di Medsos Aksi Perselingkuhan, Jika Tidak Hati-hati Bisa Fatal

Media Sosial-Foto : liputan6.com -radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Mengungkapkan kekesalan atas peristiwa perselingkuhan dengan cara mempermalukan para pelakunya di media sosial (medsos), perlu dipertimbangkan kembali.

Harapannya dengan mengunggah foto atau video pelakor akan menimbulkan terjadinya sanksi sosial yang membuat orang tersebut dikucilkan oleh masyarakat.

Tapi, perlu diketahui mempermalukan pelaku selingkuh di media sosial bisa dipidana penjara. Berikut ini aturan yang mengatur hal tersebut.

BACA JUGA:Awal Januari 2025 PPN 12 Persen Mulai, Herro: Bantu Pendapatan Negara Jangka Panjang

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Perempuan Lahir Jumat Kliwon Rezekinya Lancar dan Setia, Tapi Pencemburu

BACA JUGA:10 Ide Bisnis Modal Kecil Tahun 2025 yang Cocok untuk Pemula

Aturan yang mengatur larangan mempermalukan pelakor termasuk dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagian pasal pencemaran nama baik.

Di dalam Pasal 27A UU ITE tercantum: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

Ancaman hukuman pidana bagi orang melakukan pencemaran nama baik di media sosial tercantum dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang dijabarkan:

BACA JUGA:Rayakan Akhir Tahun dengan Makan Malam All You Can Eat

BACA JUGA:Siap-siap! Awal Tahun 2025 Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Banjir, BBWS Cimancis Perlihatkan Water Barrier dan Mobil Pompa Air

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 400 juta”.

Dengan adanya aturan tersebut harus berhati-hati dalam menyebarkan segala informasi di media sosial terkhusus saat ingin mempermalukan pelakor.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku, Ternyata Begini Perannya

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Ikuti Rakor Swasembada Pangan Sinergi Pusat dan Daerah

BACA JUGA:Tuntut Keadilan Kerja, Puluhan Pekerja Jasa Angkutan Gerudug DPRD Kota Cirebon

Jangan sampai Anda sebagai korban, malah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Bijaklah dalam bersosial media karena mempermalukan pelakor di media sosial bisa dipidana penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase