Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Cek Perlintasan Sebidang

Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Cek Perlintasan Sebidang

Manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menghadapi masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan KA.

Salah satunya, melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menuturkan bahwa kegiatan sidak berlangsung secara acak dan dimulai pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 selama posko angkutan Natal dan Tahun Baru.

"Kegiatan ini kami laksanakan guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, memeriksa peralatan yang ada dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari,’’ ujar Rokhmad.

BACA JUGA:View Menawan di Kedai Tresha, Tempat Nongkrong Asyik di Jalan Baru Kuningan

BACA JUGA:Alhamdulillah! Biaya Ibadah Haji Tahun 2025 Akan Lebih Murah

BACA JUGA:Dana CSR BI, ST: Semua Anggota Komisi XI Programnya Dapat

Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan petugas jaga lintasan (PJL) untuk selalu waspada terutama, bagi mereka yang bertugas di malam hari.

Yakni, untuk menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain.

Stasiun atau JPL kanan – kiri, serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal atau darurat dan juga sebelum melaksanakan dinas untuk mengalokasikan waktu istirahat yang cukup agar saat dinas dalam kondisi bugar dan prima.

BACA JUGA:Kalahkan Ahmad Hudori, Muali Kembali Terpilih Jadi Ketua FKKC

BACA JUGA:Update Kasus Tawuran Geng Konten, Satreskrim Polresta Cirebon Tetapkan 4 Orang Tersangka

BACA JUGA:Pj Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda, Berikut Rinciannya

Rokhmad menjelaskan, PJL memiliki peranan yang sangat vital karena merupakan petugas yang menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Baik bagi KA itu sendiri maupun pengguna jalan raya yang lainnya. PJL wajib memastikan perjalanan KA aman, lancar, dan tanpa hambatan. Untuk itulah, petugas PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

‘’Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,’’ terang Rokhmad.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada.

Salah satunya, dengan berhenti ketika sinyal palang pintu sudah berbunyi. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.

BACA JUGA:KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Berinisial HG dan ST Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Malam Tahun Baru, Polresta Cirebon Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Gronggong

BACA JUGA:Inilah Tujuan Kemenhub Berangkatkan Mudik Gratis Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Selain itu, KAI juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintas di rel KA, khususnya yang tidak berpalang pintu, untuk senantiasa berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan rel aman sebelum menyeberang.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.”

“Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase