Anulir Diskualifikasi Wewenang Bawaslu
JAKARTA - Sanksi diskualifikasi terhadap 35 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota dari peserta pemilu sudah tepat. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati. Alasannya, kata dia telah diatur dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pelaporan dana kampanye peserta pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun jika Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dapat membuktikan keterlambatan penyerahan laporan awal dana kampanye karena ada peristiwa \"kecelakaan\" yang tidak dapat dihindari, KPU siap mengubah keputusannya jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kan sudah ditentukan batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye Pukul 18.00 (2 Maret 2014), setelah itu KPU tidak membuka lagi. Kalau alasan (keterterlambatan) karena force majeur (bencana alam), mengalami kecelakaan dan ada surat keterangan dari kepolisian, tentu akan kita pertimbangkan. Tapi kita tetap tunggu bagaimana prosesnya (sengketa pemilu di Bawaslu),” katanya sesaat sebelum mengikuti mediasi tertutup antara KPU dengan PAN di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (24/3). Saat ditanya mengapa batas akhir masa pendaftaran Pukul 18.00, dengan tegas Ida menyatakan kalau ditutup Pukul 23.59, maka KPU tidak bisa menjamin dapat mengelola pelaporan yang diserahkan parpol dengan baik. “Jadi kami berharap bisa dipahami. Misalnya kalau dikatakan pelayanan kami tidak maksimal, pertanyaannya kenapa partai lain bisa (mengajukan pelaporan tepat waktu). KPU ini bekerja tidak hanya menjelang penerimaan dana kampanye, kegiatan kami sudah lama dilakukan, melayani peserta pemilu. Pasti mereka punya informasi cukup. Kami selalu menegaskan, proses yang panjang sudah memadai dan mencukupi,” katanya. Sebelumnya, Ketua DPP PAN Bidang Advokasi, Didi Supriyanto, menyatakan PAN Pelalawan telah menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013. Namun pada saat itu berkas belum lengkap dan baru dilengkapi pada 2 Maret 2014. Sayangnya saat tiba di gedung KPU Pelalawan Pukul 21.00 WIB, kantor KPU telah tutup. Menurut Didi, petugas dari PAN terlambat tiba di gedung KPU Pelalawan, karena motor yang dikendarai mogok di tengah jalan. “Kendalanya, petugas yang menyerahkan data kendaraannya mogok di tengah hutan. Tidak ada sinyal telpon. Kemudian mencari kendaraan dan sampai di KPU sudah pukul sembilan malam. Kondisi geografis tidak mudah, tidak seperti Jakarta. Tapi sebetulnya belum tutup karena KPU memberi batas waktu sampai tanggal 2 Maret. Harusnya jam 23.59 WIB,\" ujarnya. (gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: