Hanya Komoditas Barang dan Jasa Inilah yang Terkena Dampak Kenaikan PPN Sebesar 12 Persen, Apa Saja?
Presiden RI, Prabowo Subianto.-@prabowo-Instagram
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen untuk seluruh barang dan jasa batal dilakukan oleh Pemerintah," katanya dikutip dari konferensi persnya yang berlangsung di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Republik Kiribati di Samudera Pasifik Menjadi Negara Pertama yang Merayakan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Jurus Lucky Hakim Bupati Terpilih Indramayu Siapkan Transisi Pemerintahan di Kota Mangga
BACA JUGA:Terduga Teroris di Majalengka, Tinggal Sendiri tapi Jarang Pulang
Sri Mulyani menjelaskan, dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: