Hanya Komoditas Barang dan Jasa Inilah yang Terkena Dampak Kenaikan PPN Sebesar 12 Persen, Apa Saja?
Presiden RI, Prabowo Subianto.-@prabowo-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen ke sebagian besar sektor barang dan jasa akhirnya dibatalkan.
Kenaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku pada komoditas barang dan jasa bernilai mewah dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhirnya Pemerintah Putuskan untuk Tidak Menaikkan PPN, 2025 Masih 11 Persen
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Ungkap 120 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Ada Peningkatan dari Tahun Sebelumnya
BACA JUGA:Pelantikan Kuwu PAW, Pj Bupati Cirebon Tekankan Pengelolaan Anggaran dan Pembangunan Desa
Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo menyebutkan komoditas barang dan jasa berkategori mewah adalah pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.
"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," ujarnya.
Di sisi lain, Prabowo menekankan, barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Data Kecelakaan di Kota Cirebon Tahun 2024, Turun Segini dari 2023
BACA JUGA:Segini Angka Kriminalitas Kota Cirebon Tahun 2024, Bandingkan dengan 2023
BACA JUGA:Jalan Cirebon – Kuningan Ditutup Mulai Jam Berapa? Simak Penjelasan Pak Polisi
Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebutkan PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya menyasar pada layanan barang dan jasa seperti private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: