Biar Tidak Terjebak Utang, OJK Bakal Susun Aturan Terkait Layanan Paylater
OJK.-OJK-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Memasuki tahun 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan mengenai skema pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL).
Pasalnya, pertumbuhan layanan BNPL ini semakin pesat mengingat kebutuhan masyarakat akan layanan ini juga tinggi ditambah banyaknya penyedia layanan keuangan tersebut.
Berdasarkan data OJK per Oktober 2024 lalu, piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp8,41 triliun, atau tumbuh sebesar 63,89 persen year-on-year (yoy).
BACA JUGA:Spot Liburan Seru di Pangalengan Bandung, Ada yang Baru Lagi Nih
BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2025 di Kabupaten Cirebon, Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Terkendali
BACA JUGA:Inilah Pencapaian Kinerja Pemerintah Kota Cirebon Sepanjang 2024
Kendati demikian, pertumbuhan ini jangan sampai menjadi bom waktu jika tidak disusun aturan yang membuat penyedia dan kreditur nyaman dalam memberikan dan menerima akses layanan BNPL.
"Dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ucap Kata Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Ia juga mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sekaligus bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
Pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain mencakup pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
BACA JUGA:Selamat Tahun Baru 2025! Cirebon Diguyur Hujan Malam Pergantian Tahun
BACA JUGA:UPDATE! Banjir di Kalijaga Cirebon Sudah Surut
BACA JUGA:Suasana Malam Tahun Baru di Kota Cirebon, Jl dr Cipto Lengang, Warga Padati Jl Kartini - Siliwangi
Kewajiban pemenuhan atas kriteria debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru maupun perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase