Biar Tidak Terjebak Utang, OJK Bakal Susun Aturan Terkait Layanan Paylater

Biar Tidak Terjebak Utang, OJK Bakal Susun Aturan Terkait Layanan Paylater

OJK.-OJK-radarcirebon.com

Ismail menuturkan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase