Aman, Barang-barang yang Dijual di Warung dan Supermarket Tidak Dikenai PPN 12 Persen

Aman, Barang-barang yang Dijual di Warung dan Supermarket Tidak Dikenai PPN 12 Persen

Ilustrasi warung-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia adalah tidak semua barang dan jasa terkena imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Salah satu komoditas yang tidak terkena imbas kenaikan PPN 12 persen adalah kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket.

Menurut Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura, tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali pada barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di warung dan supermarket.

BACA JUGA:Daftar Negara Eropa dan Benua Lainnya yang Bebas Visa Bagi Pemilik Paspor Indonesia

BACA JUGA:Masuk 2025, Begini Doa Shin Tae-yong untuk Perjalanan Timnas Indonesia

BACA JUGA:Per 1 Januari 2025 Harga BBM Pertamina Berubah, Cek di SPBU Terdekat

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah,” ucap Prita dalam keterangannya, Rabu 1 Januari 2025.

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah,” kata dia.

BACA JUGA:Suwon FC Putus Kontrak Pratama Arhan, Kemana Dia Akan Berlabuh?

BACA JUGA:Indonesia Bakal Punya Sistem Evaluasi Baru Soal Kelulusan Siswa

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Honda Jazz - Motor di Jl Tuparev Cirebon, Pengemudi Diduga Mabuk

Kenaikan PPN sendiri disebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah.

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak,” jelasnya.

BACA JUGA:Pertahankan Puncak Klasemen Hingga Akhir Musim, Persib Bandung Berburu Pemain

BACA JUGA:Awal 2025, Pemerintah Gulirkan Bantuan Beras Sebanyak 10 Kg Selama 6 Bulan

BACA JUGA:Kondisi Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan Macet Sampai Rabu Sore

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku resmi menaikkan PPN untuk barang dan jasa mewah. Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase