Pawai Pemilu, Marak Gunakan Bak Terbuka
KUNINGAN – Larangan pawai pemilu mengunakan bak terbuka atau kendaraan motor yang tidak sesuai dengan aturan saat kampanye tampak tidak digubris partai dan caleg di Kuningan. Selama pawai berlangsung, partai peserta pemilu banyak yang melanggar. Padahal sebelumnya pihak Kepolisian Resor Kuningan akan mengambil langkah tegas terhadap peserta kampanye Pemilu 2014 yang menggunakan kendaraan tak sesuai spesifikasi resmi. Bukan itu saja, segala bentuk konvoi kendaraan yang tak berizin juga akan ditindak tegas. Sayangnya, meski pelanggaran pawai kampanye tampak di depan mata pihak kepolisian seperti tak berkutik. Para perserta pawai kampanye seenaknya melakukan pelanggaran tanpa takut ditindak. Pantauan Radar, selain itu pawai kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur juga terjadi. Tanpa marasa salah dan malu para perserta pawai kampanye membawa ikut serta anak-anak. “Katanya sih dilarang, tapi saya lihat kampanye mengunakan bak terbuka dan tidak menggunakan helm banyak. Kenapa kok tidak ditindak. Harusanya ditindak oleh pihak kepolisian,” ucap Ahmad salah satu warga Kelurahan Kuningan kepada Radar, kemarin (24/3). Menurut dia, selain menyoroti pelanggaran juga masalah peserta kampanye yang konvoi mengganggu kenyamanan pengendara. Saat ini, kata Ahmad, jumlah peserta pawai kampanye yang banyak bukan lagi menjadi standar sebuah partai kuat. Sebab, pada faktanya tidak ada yang murni. “Jangankan di kota besar, di Kuningan juga banyak masa bayaran. Mereka tentu tidak akan rela panas-panasan kalau tidak dikasih uang,” lanjutnya. Sekadar mengingatkan, Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasatlantas AKP Iwan Setiawan menyebutkan, pihaknya tidak membenarkan peserta kampanye berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor yang tak sesuai aturan. Misalnya dengan knalpot berisik, tanpa spion, tidak mengenakan helm ataupun menggunakan roda kecil. Selain itu, lanjut dia, konvoi kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang ataupun roda empat yang penumpangnya melebihi kapasitas serta menaiki atap mobil, juga akan ditindak tegas. Sebab, hal tersebut selain membahayakan juga tidak dibenarkan. \"Kami tegakkan aturan ini karena selain membahayakan diri sendiri juga akan membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya,” ujar Iwan Setiawan usai memberikan sosialisasi tata cara pemberitahuan dan penertiban surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilu legislatif 2014 kepada pengurus partai politik, kemarin (9/3) lalu. Untuk kegiatan konvoi, kata Iwan, harus dikoordinasikan dengan kepolisian supaya ada pengawalan dari petugas. Dia mengatakan, mekanisme kampanye Pemilu 2014 terutama yang berbentuk rapat umum atau rapat terbuka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012. Partai politik juga harus memberitahukan rencana kegiatan partai paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan. Pemimpin/pengurus parpol dengan Polri dan KPU harus ada komunikasi dan koordinasi intensif demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2014. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: