Total Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Akan Gunakan untuk Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM
Presiden RI, Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam Musrenbangnas beberapa waktu lalu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.
Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat 3 Januari 2025.
"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," katanya.
BACA JUGA:Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Usulan BPIH 2025, Hanya Turun Rp20 Ribu dari Tahun Lalu
BACA JUGA:MK Meregristrasi 309 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025
BACA JUGA:Pohon Tumbang Menjadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Kota Cirebon Sepanjang 2024
Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.
"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.
Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Tetap Jadi Lokasi Keberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji dan Umroh 2025
BACA JUGA:Tahun Ini, Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Rp4,7 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis
“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga.”
“Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelasnya.
BACA JUGA:Wisata Kuningan, Arunika Catat Sejarah saat Libur Nataru: Jumlah Pengunjung 10 Ribu
BACA JUGA:Pria di Cirebon Kesetrum saat Betulkan Talang Air, Begini Kondisinya Sekarang
Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase