Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Penjelasannya

Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Penjelasannya

Ilustrasi sertifikat tanah-ist/YLPK JATIM-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan atau diganti kecuali berdasarkan keputusan pengadilan.

Sehingga, bukti kepemilikan tanah berupa girik tidak lagi berlaku setelah seluruh kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku apabila seluruh tanah di suatu wilayah sudah terpetakan dan telah diterbitkan sertifikatnya.

BACA JUGA:Satori Sebut Dana CSR Mengalir ke Semua Anggota Komisi XI, Ketua KPK: Pemeriksaan Makin Detail dan Spesifik

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Turun Tangan Merespon Aspirasi Warga Luwung Kencana Soal Jalan Rusak

BACA JUGA:Pesona Alam Bukit Lumpang, Destinasi Wisata Baru di Desa Bobos

"Begitu suatu kawasan sudah terdaftar lengkap, dengan pemilik yang sudah jelas dan sertifikat yang ada, maka girik tidak berlaku lagi," ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Januari 2025.

"Namun, jika ditemukan adanya cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan," lanjutnya.

Menteri Nusron juga menekankan bahwa jika sertifikat tanah telah berusia lebih dari lima tahun, masalahnya hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 7 Tempat Wisata di Kuningan yang Bikin Liburan Anda Lebih Berkesan!

BACA JUGA:Tahun Baru Super Seru? Ini 10 Tempat Hits di Jakarta yang Harus Kamu Coba!

BACA JUGA:Tempe untuk Kucing: Alternatif Sehat dan Hemat!

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik dahulu merupakan bukti kepemilikan tanah yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase