Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Penjelasannya
Ilustrasi sertifikat tanah-ist/YLPK JATIM-radarcirebon.com
Menurut UU tersebut, pemilik tanah diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka.
BACA JUGA:Alternatif iPhone: HP Android dengan Fitur dan Desain Serupa
BACA JUGA:Viral, Struk Belanja PPN 12 Persen di Minimarket, Katanya Batal? Apa yang Terjadi?
Tapi, dengan perubahan jaman yang ditandai munculnya peraturan-peraturan baru, menunjukkan bahwa hak atas tanah yang berlandaskan girik sudah tidak berlaku lagi.
Disebutkan, banyak sengketa dan konflik tanah yang berasal dari girik. Bahkan, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memalsukan dokumen.
BACA JUGA:Glamping Sukawana Bandung, Sensasi Menginap Mewah di Tengah Alam, Cocok untuk Healing
BACA JUGA:3 Glamping Murah di Kuningan, Nikmati Liburan Mewah di Alam dengan Harga Terjangkau!
"Oleh karena itu, penghapusan girik ini diharapkan dapat mencegah konflik-konflik di masa mendatang," kata Asnaedi.
Dengan terselesaikannya program Kabupaten/Kota Lengkap, girik pun dianggap tidak relevan lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase