Ada Tambahan Opsen Baru Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai Berlaku 5 Januari 2025
Ilustrasi STNK--
RADARCIREBON.COM - Awal 2025, banyak perubahan yang dialami oleh warga negara Indonesia, terutama bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Pasalnya, mulai 5 Januari 205 opsen pajak kendaraan mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang disesuaikan dengan persentase tertentu.
Oleh sebab itu, dalam kolom Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun akan ada 2 tambahan kolom, terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Tidak Lagi ke KUA, Sekarang Akad Nikah Bisa Dimana dan Kapan Saja, Tapi Ada Syaratnya...
BACA JUGA:Polri Berduka, Bripka Aditya Munartono Gugur Usai Menyelamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini tersebut diundangkan oleh Yasonna H. Laoly yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 5 Januari 2022.
Kemudian, disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada waktu yang sama. Tiga tahun setelahnya berarti UU tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Girik Sudah Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah, Begini Penjelasannya
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase