Ada Tambahan Opsen Baru Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Ada Tambahan Opsen Baru Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Ilustrasi STNK--

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. 

Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Turun Tangan Merespon Aspirasi Warga Luwung Kencana Soal Jalan Rusak

BACA JUGA:Pesona Alam Bukit Lumpang, Destinasi Wisata Baru di Desa Bobos

Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. 

Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. 

Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap). 

BACA JUGA:Tempe untuk Kucing: Alternatif Sehat dan Hemat!

BACA JUGA:Alternatif iPhone: HP Android dengan Fitur dan Desain Serupa

Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. 

Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.

Terkait penerapan opsen, tarif maksimal pada pajak induk diturunkan. Masih di UU yang sama, PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase