Tilang dengan Sistem Poin Akan Diberlakukan, Polresta Cirebon Mengaku Belum Dapat Petunjuk
Tilang dengan sistem poin akan diberlakukan oleh polisi, Surat Izin Mengemudi alias SIM bisa dicabut.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Sistem tilang poin ini memungkinkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas apabila mencapai jumlah poin tertentu.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan SPG Cirebon, Putri Justru Serang IN, Yudia Singgung Pernyataan Palsu
Menurut Aan, hal itu sudah bisa diterapkan pada bulan ini. Dia mengatakan aturan mengenai point merit system sudah berlaku di tahun 2025.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis lalu (2/1/2025).
Sementara itu, tilang sistem poin belum diberlakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Hal ini karena belum adanya petunjuk dari Polda Jabar.
"Belum, tilang sistem poin belum diberlakukan di wilayah Polresta Cirebon karena belum ada petunjuk dari Polda Jabar. Nanti kita infokan ke teman-teman media untuk pelaksanaan kebijakan itu," ujar Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno dikonfirmasi radarcirebon.com, Senin (6/1/2025).
BACA JUGA:Dari Pantai hingga Hutan Alami, Ini 5 Objek Wisata Murah Meriah di Cirebon yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Kunjungi Cirebon, Gedung Kesenian Rarasantang Jadi Sorotan
Hal senada diungkapkan Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Lantas Polres Cirebon Kota, Iptu Rumansyah.
Dikonfirmasi radarcirebon.com, Senin (6/1/2025) mengatakan, pihaknya juga belum menerima petunjuk dari Polda Jabar maupun Korlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: