Rahasia Lolos Urus SKCK 2025, Panduan Terbaru yang Wajib Anda Tahu!
Rahasia Lolos Urus SKCK 2025, Panduan Terbaru yang Wajib Anda Tahu!-ist-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, hingga keperluan administrasi lainnya.
Jika Anda berencana mengurus SKCK pada tahun 2025, simak artikel ini untuk mengetahui persyaratan terbaru dan tips agar proses pengurusannya berjalan lancar.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal selama berada di wilayah hukum tertentu. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Persyaratan Umum untuk Mengurus SKCK 2025
Berikut adalah persyaratan umum yang perlu Anda siapkan saat mengurus SKCK di tahun 2025:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pastikan KTP Anda masih berlaku.
BACA JUGA:2 Orang Meninggal Kecelakaan di Pantura Cirebon, Salah Satunya PNS
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK dibutuhkan untuk memastikan data keluarga Anda terverifikasi.
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan data pribadi Anda.
4. Pas Foto Terbaru
a. Ukuran: 4x6 cm (sebanyak 4 lembar)
b. Latar belakang: Merah untuk WNI, biru untuk WNA.
Pastikan foto formal dan sesuai aturan.
5. Sidik Jari
Jika Anda belum memiliki data sidik jari di kepolisian, petugas akan membantu Anda mengambilnya saat pengurusan SKCK.
Cara Mengurus SKCK 2025
1. Pengurusan Secara Langsung di Kantor Polisi
a. Datang ke kantor polisi sesuai domisili Anda (Polsek atau Polres).
b. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan.
c. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
d. Lakukan pembayaran biaya administrasi.
BACA JUGA:6 Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia dan Sejarah yang Berhasil Dicapai
2. Pengurusan Online
a. Akses situs resmi SKCK Polri di skck.polri.go.id.
b. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
c. Isi formulir online dengan data yang benar.
d. Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (PDF atau JPG).
e. Pilih lokasi pengambilan SKCK.
f. Lakukan pembayaran secara online dan simpan bukti pembayaran.
g. Ambil SKCK di kantor polisi yang dipilih atau minta dikirim jika tersedia layanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: