Disnaker akan Monitoring UMK Awal Februari

Disnaker akan Monitoring UMK Awal Februari

Jaja Sujana-ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM  - Meskipun sudah memasuki bulan Januari 2025 dan menjadi awal penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum dapat melakukan monitoring pelaksanaan UMK.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan kepada radarcirebon.com di ruang kerjanya bahwa Disnaker saat ini belum dapat melakukan monitoring pelaksanaan UMK tahun 2025.

Monitoring akan dilakukan pada awal Februari 2025, dengan pertimbangan bahwa perusahaan-perusahaan biasanya mulai membayarkan gaji kepada karyawannya pada tanggal 25 Januari 2025.

Oleh karena itu, monitoring kemungkinan baru dilakukan pada bulan Februari.
"Paling cepat, monitoring akan kami lakukan pada awal Februari 2025," kata Jaja.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilkada Cirebon, Paslon 04 Siapkan 4 Pengacara, Yakin Menang!

Ketika ditanya apakah ada perusahaan yang mengajukan keberatan terkait besaran UMK 2025, Jaja menjelaskan bahwa secara langsung (face-to-face), belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan.

Kalaupun ada perusahaan yang mengajukan keberatan, hal itu dianggap wajar.
Namun, secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan telah menerima besaran UMK 2025.

Karena Disnaker baru akan melakukan monitoring pada awal bulan Februari 2025, kata Jaja, pihaknya akan membuka posko pengaduan UMK sekitar bulan Februari, karena perusahaan biasanya membayarkan gaji pada tanggal 25 Januari atau akhir bulan.

Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan rapel pembayaran gaji sesuai dengan UMK, apabila pada bulan Januari 2025 perusahaan belum siap membayarkan upah berdasarkan UMK 2025.

BACA JUGA:Wow! Jadwal Libur Nasional 2025, Siap-Siap Rencanakan Liburan Panjang Anda!

Seperti diketahui, besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kota Cirebon tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan dari presiden.

Jumlah kenaikannya diputuskan dalam rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Hasil rapat itu memutuskan UMK 2025 Kota Cirebon naik menjadi Rp2.695.685 per bulan.

Itu artinya mengalami kenaikan sebesar Rp164.000 dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.533.038. Dengan demikian kenaikan sekitar 6,5 persen. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: