2 Pelaku Judi Gedrogan di Cirebon Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

2 pelaku judi di Cirebon inisial BM dan HN ditangkap polisi, terancam hukuman 9 tahun penjara. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
AKP Anggi menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: