Pj Bupati Cirebon Hapus Retribusi BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menjelaskan terkait kebijakan penghapusan retribusi BPHTB dan PBG kepada awak media.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pj Bupati Cirebon hapus retribusi BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sedangkan PBG yaitu Persetujuan Bangunan Gedung.
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya memastikan, retribusi mengurus BPHTB dan PBG dihapus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Dia menegaskan, bahwa proses mengurus BPHTB serta PBG di Kabupaten Cirebon tidak lagi dikenakan retribusi.
BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal di Cirebon Ditangkap Pengurus DKM, Sempat Kena Jotos
BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan Akan Dibahas oleh 3 Kementerian
Namun demikian, penghapusan retribusi itu hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kategori masyarakat berpenghasilan rendah yaitu yang perbulannya mendapat penghasilan di angka Rp7 juta hingga Rp8 juta.
“Pembebasan BPHTB dan PBG ada syaratnya, yakni yang penghasilannya Rp7 juta per bulan, statusnya masih sendiri (belum menikah, red). Sedangkan yang berpenghasilan Rp8 juta per bulannya, sudah berkeluarga,” tutur Wahyu dilansir dari Radar Cirebon, Selasa (14/1/2025).
Masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses program ini yaitu yang mengikuti program pembelian 3 juta rumah.
BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Inilah Rencana Kerja Patrick Kluivert
BACA JUGA:Jelang Musda Ke-XV, KNPI Kota Cirebon Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua
Kemudian, berlaku juga bagi mereka yang akan membangun rumah pribadi. Dengan catatan, bahwa rumah yang akan dibangun adalah rumah pertama bagi mereka.
“Pembebasan biaya itu mencakup untuk perumahan dengan tipe 36. Sementara yang membangun dengan biaya sendiri harus di tipe 48,” jelas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: