Belum Banyak yang Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Punya Program Beasiswa, Begini Syarat dan Besaran Manfaatnya

Belum Banyak yang Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Punya Program Beasiswa, Begini Syarat dan Besaran Manfaatnya

Program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.-Ist-

RADARCIREBON.COM - Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya. 

Tapi, sekarang ada layanan baru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni bantuan pendidikan atau beasiswa untuk anak-anaknya.

Beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan apabila orang tuanya mengikuti program JKK ataupun JK. 

BACA JUGA:Makna Imlek 2576 Khongzili: Tahun Ular Kayu yang Jatuh pada 29 Januari 2025

BACA JUGA:11 Pantangan saat Imlek, Penjelasan dengan Alasannya

Sehingga beasiswa itu bisa diklaim jika orang tuanya meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

Mengutip dari Antara, berikut ini adalah syarat cara pengajuan dan besaran beasiswa yang didapatkan.

Syarat Pengajuan 

1. Syarat Utama

Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2023.

Kemudian, program ini disempurnakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita Alami Kejang ke RSUD Waled

BACA JUGA:Musim Hujan, Pastikan Kendaraan dan Pengendara dalam Kondisi Prima

Hasilnya, syarat utama untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan adalah anak peserta yang mengalami dua klausul khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase