Belum Banyak yang Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Punya Program Beasiswa, Begini Syarat dan Besaran Manfaatnya

Belum Banyak yang Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Punya Program Beasiswa, Begini Syarat dan Besaran Manfaatnya

Program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.-Ist-

Yakni meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja bagi JKK dan anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja bagi program JK.

2. Syarat Umum

Setelah memenuhi syarat utama, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

  • Pekerja memiliki anak usia sekolah.
  • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun.
  • Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak.

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek di Aston Cirebon

BACA JUGA:Dianggap Ganggu Ketertiban Umum, Polsek Lemahabang Razia Knalpot Bising

  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi.
  • Anak pekerja belum menikah.

Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

3. Ketentuan Lainnya

Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahun.

Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.

BACA JUGA:Bojan Hodak Bicara Debut Gervane Kastaneer Bersama Persib Bandung, Begini Katanya

BACA JUGA:RESMI! Persib Bandung Rekrut Ahmad Agung Setiabudi, Pinjaman dari Persik Kediri

Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Cara Pengajuan 

Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JK yaitu:

  • Formulir Beasiswa
  • Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan.
  • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar.
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  • Akta kematian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase