Pembunuhan di Majalengka: Pelaku dan Korban Warga Indramayu, Motif Cinta Segi Tiga

Pembunuhan di Majalengka: Pelaku dan Korban Warga Indramayu, Motif Cinta Segi Tiga

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto. -Baehaqi-Radarcirebon.com

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti pembunuhnya dan pencurian dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.

Berawal dari Penemuan Mayat

Kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan mayat seorang pria di Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu malam, 15 Januari 2025.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dalam posisi telungkup dan dalam kondisi yang mengenaskan.

Jasad korban bersimbah darah dengan luka di leher dan kepala.

"Iya betul telah terjadi penemuan mayat tadi malam diperkirakan sekitar pukul 20.00 WIB atas laporan dari masyarakat," demikian dikatakan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, IPDA Riyana, Kamis 16 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: